Perempuan Haid Memimpin Doa, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- 8 April 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi - Muslimah membaca
Ilustrasi - Muslimah membaca /Pexels/RODNAE Production

KEBUMEN TALK - Apakah perempuan haid boleh memimpin doa bersama dan bagaimana hukumnya dalam islam? Simak penjelasannya sebagaimana dikutip dari Bali.kemenag.go.id.

Saat ini banyak di antara kalangan perempuan yang memimpin doa bersama di dalam acara tertentu, seperti di acara pengajian umum, majlis taklim dan lainnya.

Dari fenomena ini, kemudian muncul sebuah pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hukum perempuan haid memimpin doa bersama.

Baca Juga: TOP...Berikut 5 Pemain Asing yang Sukses di Liga Spanyol, 90 Persen dari Klub Mega Bintang Real Madrid

Bagaimana jika perempuan yang sedang memimpin doa bersama tersebut sedang haid, apakah boleh?

Perempuan yang sedang dalam keadaan haid boleh memimpin doa bersama, baik di dalam acara pengajian umum, majlis taklim dan lainnya.

Tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk memimpin doa bersama. Ini karena dalam Islam, perempuan haid dibolehkan untuk berdoa kepada Allah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara memimpin doa bersama atau lainnya.

Baca Juga: Salah Satunya Film Scream, Berikut 3 Rekomendasi Film Horor Paling Magis Part 4

Bahkan menurut para ulama, di antara perkara yang boleh dan dianjurkan untuk dikerjakan oleh perempuan yang sedang haid adalah berdoa kepada Allah.

Haid sendiri bukan penghalang terkabulnya doa oleh Allah. Karena itu, meski dalam keadaan haid, jika perempuan berdoa.

Baik berdoa untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara memimpin doa bersama, maka doanya bisa saja dikabulkan oleh Allah.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Cadiz vs Real Betis Liga Spanyol Besok 9 April 2022

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:

"Boleh bagi perempuan untuk berdoa kepada Allah saat ia sedang haid di waktu kapan saja. Ini karena doa termasuk ibadah yang tidak membutuhkan wudhu dan mandi wajib. Doa termasuk bagian berzikir kepada Allah. Berdoa saat haid hukumnya disyariatkan dan baik, dan tidak dimakruhkan. Haid bukan penghalang terkabulnya doa, menurut kesepakatan para ulama. Karena itu, disyariatkan bagi perempuan untuk berzikir kepada Allah kapan saja, baik dalam keadaan haid maupun junub."


***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: bali.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah