Hukum Mempelajari Fiqih Kewanitaan, Ning Sheila Hasina: Fardu 'Ain

- 1 Juli 2021, 23:18 WIB
Potret Ning Sheila Hasina.
Potret Ning Sheila Hasina. /Instagram @sheilahasina/

KEBUMEN TALK - Belajar fiqih wanita harus dipelajari oleh wanita sejak usia dini. Hal itu diingatkan Ning Sheila Hasina.

"Ibu harus memberikan pendidikan tentang haid kepada anak itu sejak dini!", terang putri dari KH Zamzami Mahrus, Pengasuh Pondok Pesantren Al Baqarah Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Kalau menyuruh anak untuk sholat itu dilakukan sejak tujuh tahun, lanjutnya, mestinya juga harus dibarengi (jika anaknya perempuan) dengan pendidikan bahwa ia akan mengalami haid.

Baca Juga: Bupati Kebumen: Mulai 3 Juli 2021 Ada PPKM Darurat

"Ciri khas fiqih kewanitaan pasti mengarahnya pada haid, nifas, istihadzoh, permasalahan darah wanita yang memang sangat rumit itu nakanya fiqih kewanitaan," lanjutnya, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari NU Online, pada Kamis 1 Juni 2021.

Cuma kalau secara globalnya, lanjutnya, kan setiap hukum fiqih yang berkaitan dengan wanita maka namanya fiqih kewanitaan.

"Seberapa penting wanita itu mempelajari fiqih kewanitaan, ya harus mestinya, karena kan hukumnya fardu 'ain kalau fiqih kewanitaan. Menyangkut keabsahan ibadah setiap hari," jelasnya.

Baca Juga: Bamsoet Tegaskan Sistem Pendidikan Jarak Jauh Solusi Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi di Indonesia

Jadi mestinya perempuan itu bekal utama, ia melanjutkan, adalah kesehariannya yang berkaitan dengan ibadah itu sudah benar dulu.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x