PPDI Kebumen Genjot Kaderisasi, Ketua PPDI Kebumen: Kita Tingkatkan Pelayanan dengan Pengawalan

- 17 November 2020, 09:59 WIB
Pengurus PPDI Karangsambung saat setelah dikukuhkan di Aula Serbaguna Desa Plumbon.
Pengurus PPDI Karangsambung saat setelah dikukuhkan di Aula Serbaguna Desa Plumbon. /Tim Kebumen Talk

 

KEBUMEN TALK - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Karangsambung dikukuhkan pada Sabtu, 14 November 2020 di Aula Serbaguna Desa Plumbon. Dihadiri oleh seluruh perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Kecamatan Karangsambung, acara pengukuhan berlangsung secara khidmat.

Diketahui, sejumlah 30 orang lebih pengurus PPDI Kecamatan Karangsambung dipersiapkan untuk memfasilitasi seluruh perangkat desa di Kecamatan Karangsambung sehingga bisa kompak dan solid.

Ketua PPDI Kecamatan Karangsambung, Renggo Suripto, mengungkapkan bahwa dirinya bersama seluruh pengurus PPDI Karangsambung akan bekerjasama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kekompakan antar perangkat desa di Kecamatan Karangsambung.

Baca Juga: Akibat Bajir, Jalur Selatan Jawa Tengah Macet

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 17 November 2020, Pasien Positif Bertambah 41 Orang

"Kita akan bekerjasama untuk terus menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat di seluruh desa di Kecamatan Karangsambung sekaligus juga menjaga kekompakan dan kesolidan antar perangkat yang tergabung dalam PPDI," ungkap Renggo.

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Kebumen, Suhardi menjelaskan bahwa dengan adanya PPDI yang cukup aktif dalam kaderisasi seperti di Karangsambung maupun kecamatan lain, diharapakan akan mampu mengawal berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Untuk Pengurus PPDI Kecamatan Karangsambung selamat berkhidmat dan semoga bisa memperjuangkan hak-hak perangkat desa sampai 2025 besok. Untuk pengurus yang sudah berkhidmat kami ucapkan banyak terimakasih karena telah berjuang," ujar Suhardi kepada KebumenTalk.com setelah dihubungi pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Potensi Hujan Disertai petir

Baca Juga: Ayu Ting-Ting Terang-Terangan Berpacaran dengan Adit Jayusman

Salah satu peraturan yang disinggung oleh Ketua PPDI Kebumen, Suhardi ialah soal Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan Jam Pelayanan. Ia mengungkapkan bahwa jam kerja di sebagian wilayah, masih ada yang kurang maksimal dalam melaksanakan pelayanan karena jam pelayanan mereka kurang dijalankan dengan baik.

"Untuk fokus pengawalan, kita akan mengawal terus peraturan daerah maupun pusat yang ada terutama Perbub tentang jam pelayanan dan pemberhentian perangkat desa. Di beberapa wilayah masih ada ada yang belum menjalankan jam pelayanan secara maksimal sehingga mengurangi tingkat pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.***

 

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x