Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Potensi Hujan Disertai petir
Baca Juga: Ayu Ting-Ting Terang-Terangan Berpacaran dengan Adit Jayusman
Salah satu peraturan yang disinggung oleh Ketua PPDI Kebumen, Suhardi ialah soal Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan Jam Pelayanan. Ia mengungkapkan bahwa jam kerja di sebagian wilayah, masih ada yang kurang maksimal dalam melaksanakan pelayanan karena jam pelayanan mereka kurang dijalankan dengan baik.
"Untuk fokus pengawalan, kita akan mengawal terus peraturan daerah maupun pusat yang ada terutama Perbub tentang jam pelayanan dan pemberhentian perangkat desa. Di beberapa wilayah masih ada ada yang belum menjalankan jam pelayanan secara maksimal sehingga mengurangi tingkat pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.***