Pilkada 2020: Prestasi Paling Tinggi Dalam Sejarah, Apa itu?

- 6 November 2020, 13:05 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavia

KEBUMEN TALK - Proses demokratisasi di Indonesia dinilai menunjukkan progres yang semakin bagus. Penilaian ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh yang sudah mengalami 6 kali mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Saya sudah 6 kali membantu KPU  untuk menyiapkan DP4, kemudian sampai kepada pemutakhiran  agar menjadi Data Pemilih Tetap (DPT). Ini dikaitkan dengan cakupan perekaman KTP-el yang terus meningkat sejak tahun 2014, 2015, 2017, 2018, 2019, dan 2020 pada saat Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif maupun Pilkada," ujar Dirjen Zudan secara virtual dari Jakarta dalam Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih di Yogyakarta, Rabu (4/11/2020) malam. 

Dirjen Zudan menguraikan, pada pileg pilpres 2014 cakupan perekaman baru mencapai 82 persen. Saat itu terdapat Pilkada yang berlangsung sukses pada 2015 terkait dengan data pemilih dan KTP-el. 

Baca Juga: Wagub Papua Barat Minta Satgas Edukasi Seputar Covid-19

Persentase perekaman terus meningkat seiring perjalanan waktu. "Pada 2017 saat saya menjadi pejabat gubernur di Gorontalo, cakupan perekaman KTP-el naik 11 persen, menjadi 93 persen. Selanjutnya pada 2018 perekaman KTP-el naik lagi menjadi 97,21 persen.

Hingga Juni 2020 cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai 98 persen, Pilkada 2020 yang mensyaratkan untuk memilih dengan KTP- el, cakupan perekaman sudah tertinggi dalam sejarah pilkada yaitu 98%" urainya merinci.

Dirjen Dukcapil ini optimistis sampai akhir tahun pada Desember 2020 nanti cakupan perekaman akan lebih dari 98,5 persen.

Apa makna di balik ini semua? Dengan cakupan kepemilikan KTP-el yang semakin tinggi mestinya partisipasi pemilih bisa didorong lebih tinggi. "Sebab Dukcapil konsisten untuk mendorong agar para pemilih wajib menggunakan KTP-el atau minimal menggunakan Suket atau surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el."

Baca Juga: Terpapar Virus Covid-19, Dua Petugas Medis di Bekasi Meninggal

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah