Jelang Akhir Tahun 2023, Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Capai 99,55 Persen

- 8 Desember 2023, 13:57 WIB
Wakil Bupati Kebumen Rista Purwaningsih
Wakil Bupati Kebumen Rista Purwaningsih /Instagram @ristawati_purwaningsih/

"Di tengah hiruk pikuk menyongsong dua agenda besar nasional, yaitu Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024, faktor risiko penyalahgunaan dana desa bisa berwujud pada penggunaan dana desa sebagai alat politik. Misalnya penyaluran dana desa sebagai media kampanye, menjadikan dana desa sebagai alat untuk memaksakan pilihan atau orientasi politik tertentu atau menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan politik," ujar Bamsoet.

Ketua MPR juga menjelaskan potensi penyelewengan dana desa yang melingkupi keseluruhan siklus pengelolaan anggaran. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.

"Dari titik-titik rawan tersebut, penyalahgunaan dana desa antara lain dilakukan dalam bentuk penggelembungan dana, penggunaan dana untuk urusan pribadi, pengadaan proyek fiktif, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pembuatan laporan yang diragukan kebenarannya, serta tindak penggelapan anggaran," kata Bamsoet.

Baca Juga: Gibran Rakabuming: Kualitas SMK Harus Ditingkatkan, Agar Lulusan SMK Bisa Terima Tantangan Zaman

Bamsoet juga menjelaskan berdasarkan data statistik, jumlah penyalahgunaan dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Secara akumulatif, selama periode 2015 hingga 2022, KPK telah mencatat 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 orang pelaku sebagai tersangka.

"Sangat memprihatinkan, sekitar separuh atau 50 persen dari pelaku tersebut adalah kepala desa. Pemilik legitimasi otoritas yang seharusnya sebagai pemegang amanah dan penanggung jawab dana desa. Tapi alhamdulillah di Kebumen minus, artinya penyerapannya baik," tuturnya.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x