KEBUMEN TALK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menertibkan ribuan reklame selama bulan Oktober 2023.
Sejak 3 Oktober, Satpol PP Kebumen telah menertibkan ribuan reklame, baik berbentuk spanduk, banner, baliho, hingga bendera yang dipasang karena melanggar aturan.
Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasatpol PP Kebumen, Ira Puspitasari mengatakan, penertiban reklame dilaksanakan di 26 kecamatan, dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.
“Sejak tanggal 3 s/d. 20 Oktober 2023 ada sebanyak 2.835 reklame yang kita tertibkan," kata Ira dalam keterangan tertulis pada Senin, 31 Oktober 2023.
Ira menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin, tidak membayar pajak, atau masa pajaknya sudah habis.
Selain itu, reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan juga akan diamankan atau ditertibkan oleh Satpol PP.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.