Selamat! Pemerintah Kabupaten Kebumen Capai Target UHC, Berikut Manfaat UHC untuk Masyarakat

- 19 Oktober 2023, 08:22 WIB
Kabupaten Kebumen telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Kabupaten Kebumen telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). /Diskominfo Kab. Kebumen

"Dari angka 75.000 itu, memang masih ada kuota PBI APBD, tapi benar-benar kita peruntukan bagi warga yang tidak mampu. Sehingga kita benar-benar harus selektif untuk menetapkan peserta yang layak untuk dibiayai, agar tepat sasaran," ucapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dany Saputro menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang sudah berhasil mencapai target UHC. Dengan capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Kebumen terhadap persoalan kesehatan masyarakat, karena di belum semua daerah di Jawa Tengah bisa mencapai target tersebut.

"Di Provinsi Jawa Tengah sendiri, sampai dengan bulan Oktober 2023, dari 35 kabupaten/kota baru 17 kabupaten/kota yang telah mencapai target UHC, termasuk Kabupaten Kebumen. Jadi ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Pemda dan patut kita syukuri," ujar Dany di Kantor Dinkes.

Baca Juga: Resmi! Megawati Umumkan Mahfud MD Sebagai Bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Menurutnya, sebagaimana tadi disampaikan Kadinkes, atas keberhasilan tersebut seluruh Pemda di seluruh Indonesia yang telah berhasil mencapai raihan UHC diberikan keistimewaan, yaitu peserta (PBI APBD) yang baru didaftarkan oleh Pemda bisa langsung aktif kepesertaanya, tidak harus menunggu lagi di bulan berikutnya.

Dany menjelaskan, mengapa manfaat keistimewaan UHC ini tidak untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri. Sebab, sejak awal dibentuknya BPJS Kesehatan pada tahun 2014, sudah diidentifikasi bahwa pola perilaku kepesertaan mandiri yang sebenarnya punya kemampuan finansial untuk membayar iuran program JKN (ability to pay) namun banyak yang tidak aktif, dan hanya aktif membayar iuran ketika sakit saja atau membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, mereka tidak membayar iuran lagi.

"Tentu saja dengan pola perilaku tersebut, sementara dana jaminan sosial (DJS) untuk pendanaan biaya pelayanan kesehatan tersebut bukanlah dana yang tidak terbatas (unlimited) sehingga perlu diberikan edukasi kepada peserta dengan memberlakukan ketentuan masa tenggat waktu 14 hari baru aktif," terangnya.

Baca Juga: Spoiler Anime Spy X Family Episode 28: Misi Yuri - Yor Punya 'Pelanggan' Baru

Dengan begitu, masyarakat yang mempunyai kemampuan membayar tersebut yang masuk dalam segmen peserta JKN mandiri digugah kemauannya untuk membayar (willingness to pay) secara tertib setiap bulan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas dan keberlangsungan program JKN yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya untuk seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah