KEBUMEN TALK - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembelian gas 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Jika aturan ini berlaku, masyarakat wajib mendaftarkan diri menggunakan KTP agar bisa membeli gas elpiji 3 kg.
Penggunaan KTP sebagai syarat membeli gas elpiji 3 kg bertujuan agar subsidi gas elpiji 3 kg untuk masyarakat kurang mampu tepat sasaran.
Aturan membeli gas elpiji 3 kg harus menggunakan KTP diungkapkan oleh Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji.
Baca Juga: Senyum Bahagia Dul Somad Tempati Rumah Baru , Rumah Gubuknya Kini Tinggal Kenangan
Ia mengatakan bahwa para pembeli gas elpiji 3 kg harus mendaftarkan dirinya menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP agar bisa membeli gas elpiji 3 kg.
Ada pun aturan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketika aturan ini telah diterapkan, maka hanya masyarakat yang telah terdaftar dan membawa KTP yang dapat membeli gas elpiji 3 kg.
Tutuka menjelaskan bahwa aturan penggunaan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan dan sesuai komitmen pemerintah dalam transformasi subsidi gas elpiji 3 kg.