Masyarakat Kebumen Harus Tahu! Mulai Tahun Depan Beli Gas 3 Kg Wajib Menggunakan KTP

- 29 Agustus 2023, 11:09 WIB
Gas 3 kg di Jawa Timur mahal, warga mengeluh
Gas 3 kg di Jawa Timur mahal, warga mengeluh /instagram.com/depotbalqis

KEBUMEN TALK - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembelian gas 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Jika aturan ini berlaku, masyarakat wajib mendaftarkan diri menggunakan KTP agar bisa membeli gas elpiji 3 kg.

Penggunaan KTP sebagai syarat membeli gas elpiji 3 kg bertujuan agar subsidi gas elpiji 3 kg untuk masyarakat kurang mampu tepat sasaran.

Aturan membeli gas elpiji 3 kg harus menggunakan KTP diungkapkan oleh Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji.

Baca Juga: Senyum Bahagia Dul Somad Tempati Rumah Baru , Rumah Gubuknya Kini Tinggal Kenangan

Ia mengatakan bahwa para pembeli gas elpiji 3 kg harus mendaftarkan dirinya menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP agar bisa membeli gas elpiji 3 kg.

Ada pun aturan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ketika aturan ini telah diterapkan, maka hanya masyarakat yang telah terdaftar dan membawa KTP yang dapat membeli gas elpiji 3 kg.

Tutuka menjelaskan bahwa aturan penggunaan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan dan sesuai komitmen pemerintah dalam transformasi subsidi gas elpiji 3 kg.

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah