Ramai-ramai Kades Mundur karena Daftar Bacaleg, di Kebumen Termasuk?

- 16 Mei 2023, 14:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. /Kebumen Talk/

KEBUMEN TALK - Sejumlah kepala desa (kades) di berbagai wilayah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Contohnya, di Kabupaten Buleleng, Bali, pada hari Kamis, 11 Mei 2023, sudah ada empat kades yang mengajukan surat pengunduran diri.

Sementara itu, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Jumat, 5 Mei 2023, lima kepala desa juga telah mengundurkan diri untuk menjadi caleg.

Baca Juga: PKB Kebumen Bawa Rombongan Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU

Begitu pula dengan beberapa kades di Kabupaten Blora dan Purworejo, Jawa Tengah, yang juga mengundurkan diri karena alasan yang sama.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Danang Munandar, pihaknya masih menunggu hasil administrasi untuk mengetahui jumlah kades yang mendaftar bacaleg di Kebumen.

"Sebenarnya kita tahu ada beberapa kades yang nyalon melalui beberapaa partai politik, tapi untuk fixnya kita menunggu verifikasi administrasi yang saat ini sudah kita laksanakan," jelasnya, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: PPP Kebumen Siap Beri Dukungan Penuh untuk Ganjar Pranowo Jadi RI 1

Untuk kades yang mendaftar sebagai bacaleg, Danang menjelaskan jika kades yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x