Ramai-ramai Kades Mundur karena Daftar Bacaleg, di Kebumen Termasuk?

- 16 Mei 2023, 14:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. /Kebumen Talk/

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Tapi masa sekarang masa-masa pendaftaran yang penting yang bersangkutan sudah proses pengunduran diri. Karena kade SK di Bupati, jadi pengunduran diri secara definitif setelah ada SK dari Bupati," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x