Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Tapi masa sekarang masa-masa pendaftaran yang penting yang bersangkutan sudah proses pengunduran diri. Karena kade SK di Bupati, jadi pengunduran diri secara definitif setelah ada SK dari Bupati," lanjutnya.***