Tersangka YT berperan sebagai penentu sasaran kendaraan yang akan dicuri, sedang WD sebagai eksekutor atau pemetik.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat lalu setelah mendapatkan sasaran, tersangka WD akan turun dan membuka paksa kunci kendaraan korban dengan alat kunci letter T.
"Tak butuh waktu lama saat tersangka beroperasi. Karena sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di tempat yang sepi dan minim pengawasan, serta tidak dikunci ganda," jelasnya.
Namun hari itu bukan keberuntungan yang didapat tersangka. Aksinya kepergok warga saat mengambil sepeda motor korban. Ada warga yang melihat selanjutnya mengejar sambil meneriaki maling.
Saat dalam pengajaran, tersangka WD terjatuh dan diamankan oleh warga yang sedang bekerja bakti. Melihat temannya tertangkap, tersangka YT pasrah datang menghampiri warga.
Tersangka sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram dengan aksinya.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari ini Selasa 13 Desember 2022: Ada Tukang Ojek Pengkolan dan Dunia Terbalik
Kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Sejumlah barang bukti berupa kendaraan Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan untuk beroperasi juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.