Awas Ada Uang Palsu di Kebumen...Pedagang Kecil Jadi Target Tersangka

- 7 Desember 2022, 18:47 WIB
Ada peredaran uang palsu di Kebumen
Ada peredaran uang palsu di Kebumen /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Warga masyarakat Kebumen diimbau waspada dan lebih teliti saat menerima uang, karena baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran uang palsu.

Pemuda dengan inisial SL (34), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka melancarkan aksinya kurang lebih 3 sampai 4 bulan lalu di berbagai daerah, di Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, sasaran peredaran uang palsu adalah pedagang kecil.

Baca Juga: Update Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar: 1 Polisi Meninggal Dunia, 9 Luka-luka, Termasuk Warga Sipil

"Modus tersangka beli sesuatu di warung kecil. Setelah membeli, tersangka akan mendapatkan kembalian uang asli, lalu mencari sasaran korban lain. Lalu beli pakai uang palsu lagi."

"Jadi kami tekankan kepada masyarakat, untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang ataupun pihak lain. Jangan ada korban selanjutnya,"jelas Aiptu Catur, Rabu 7 Desember 2022.

Lanjut Aiptu Catur, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 berdasarkan laporan warga.

Baca Juga: Komunitas Pengemudi dan Ojol Kebumen Timur Sambangi dan Berikan Bantuan pada Korban Gempa Bumi Cianjur

Setelah mengamankan tersangka, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 13 lembar uang kertas Bank yang dipalsu, uang tunai sejumlah Rp 815.000.

Selain itu ada sebuah HP Samsung seri A50s warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, uang palsu telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Bank Indonesia.

Baca Juga: Menang Penalti Atas Spanyol 3-0......Maroko Lolos Babak Selanjutnya Piala Dunia FIFA 2022

Keterangan tersangka, sebelum ia ditangkap, telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan kurang lebih sebanyak 8-10 juta di Purwokerto, Purbalingga, dan beberapa daerah di Kebumen.

Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga toko kacamata di daerah Cilacap mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Semarang.

Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Desember 2022, Mulai 0,5 Gram Sampai 1 Kg

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x