"Ini adalah program dari pusat yang direspons cepat oleh Disdukcapil karena mampu adaptif dengan kemajuan teknologi. Memang arahnya sekarang sudah serba digital. Jadi cukup dengan handphone catatan kependudukan kita juga bisa serba digital," ujar Bupati di lokasi.
Dengan Digital ID, nantinya masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi secara digital. Misalnya saat mengurus keperluan di bank, kantor desa, kecamatan, atau instansi lain. Begitu juga saat bepergian baik menggunakan kereta atau pesawat nantinya bisa dengan KTP digital.
"Digitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi. Dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi," ucapnya.
***