Polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang diambil tersangka di tempat lain.
Tersangka ternyata merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya dengan menggunakan alat kunci T.
Baca Juga: Manfaatkan Barter, Arsenal Terdepan Dapatkan Adrien Rabiot!
Adapun dari tujuh kendaraan motor yang telah dicuri tersangka, polisi telah berhasil mengidentifikasi beberapa pemilik kendaraan yang dicuri tersebut.
"Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkap AKBP Burhanuddin.
Karena ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana kurungan paling lama adalah lima tahun penjara.
Baca Juga: Ada Matthijs de Ligt, Beginilah Skuad Mengerikan Manchester United Musim Depan!
Polres Kebumen menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk memeriksa ke Polres Kebumen untuk mempercepat identifikasi pemilik kendaraan yang telah dicuri oleh MP.***