Pencuri Motor Warga Ayamputih Ditemukan, Terungkap Tersangka Ternyata Bukan Pencuri Biasa...

- 25 Juni 2022, 09:00 WIB
Barang bukti berupa tujuh sepeda motor yang telah dicuri tersangka MP.
Barang bukti berupa tujuh sepeda motor yang telah dicuri tersangka MP. /Facebook Humas Polres Kebumen

KEBUMEN TALK - Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Ayamputih, Buluspesantren ditangkap, pelaku ternyata bukan pencuri biasa.

Pelaku pencurian sepeda motor milik korban MJ (43) asal Buluspesantren telah ditangkap pada Selasa, 21 Juni lalu.

Pelaku tak lain adalah MP (29) warga Desa Ampih, Kec, Buluspesantren.

Baca Juga: Bukan Mandalika, Sirkuit ini yang Akan Dipilih Dorna Sebagai Balapan Pembuka MotoGP Musim 2023

Tersangka mencuri sepeda motor milik MJ saat motor korban tengah diparkirkan di dekat jembatan ketika korban tengah melakukan kegiatan memancing.

"Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jum’at, 24 Juni 2022.

Tersangka kemudian berhasil diringkus sehari kemudian pada Rabu pukul 05.10 WIB ketika tengah berada di Pasar Koplak Kebumen.

Baca Juga: Yuk Cek, Disini Tempat Parkir Kebumen Internasional Expo yang Aman!

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen terungkap bahwa tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor milik MJ.

Polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang diambil tersangka di tempat lain.

Tersangka ternyata merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya dengan menggunakan alat kunci T.

Baca Juga: Manfaatkan Barter, Arsenal Terdepan Dapatkan Adrien Rabiot!

Adapun dari tujuh kendaraan motor yang telah dicuri tersangka, polisi telah berhasil mengidentifikasi beberapa pemilik kendaraan yang dicuri tersebut.

"Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkap AKBP Burhanuddin.

Karena ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana kurungan paling lama adalah lima tahun penjara.

Baca Juga: Ada Matthijs de Ligt, Beginilah Skuad Mengerikan Manchester United Musim Depan!

Polres Kebumen menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk memeriksa ke Polres Kebumen untuk mempercepat identifikasi pemilik kendaraan yang telah dicuri oleh MP.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x