Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.
Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga seluruh warga masyarakatnya wajib melestarikan dengan tidak asal tangkap.
Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).
“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata AKP Hari.
***