Jangan Asal Tangkap Ikan yang Dilindungi, Ada Ancaman Pidananya

- 9 Juni 2022, 17:57 WIB
Jangan Asal Tangkap Ikan yang Dilindungi, Ada Ancaman Pidananya
Jangan Asal Tangkap Ikan yang Dilindungi, Ada Ancaman Pidananya /Humas Polres Kebumen/

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.

Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023: Yaman vs Palestina, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor

Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga seluruh warga masyarakatnya wajib melestarikan dengan tidak asal tangkap.

Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata AKP Hari.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah