PMK Sapi dan Kambing di Kebumen : Melapor Jika Ditemukan Ternak Sakit Menjelang Idul Adha Tahun 2022

- 7 Juni 2022, 07:30 WIB
Potensi penyakit hewan PMK sapi dan kambing di Kebumen, warga diharapkan melapor jika ditemukan ciri-cirinya menjelang Idul Adha 2022.
Potensi penyakit hewan PMK sapi dan kambing di Kebumen, warga diharapkan melapor jika ditemukan ciri-cirinya menjelang Idul Adha 2022. /Humas Kebumen/

KEBUMEN TALK - Potensi penyakit hewan PMK sapi dan Kambing di Kebumen, warga diharapkan melapor jika ditemukan ciri-cirinya menjelang Idul Adha 1443 H atau Juli 2022.

Sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pedagang dan peternak hewan sapi dan Kambing terus digencarkan.

Kali ini Polsek Alian mendampingi UPTD Puskeswan Alian melakukan sosialisasi di pasar hewan Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Lengkap Bacaan Niat Shalat Tahajud dan Manfaat Shalatun Lail atau Shalat Malam

Warga desa setempat yang memiliki hewan ternak dikumpulkan lalu diberikan sosialisasi tentang PMK yang sedang mewabah.

Pada kesempatan itu warga diimbau untuk lebih waspada jika hewan ternaknya terjangkit PMK agar segera dilaporkan ke Puskeswan agar segera ditangani.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, masyarakat tidak perlu panik jika mendapati ciri-ciri PMK pada hewan ternaknya.

Baca Juga: Target Baru Luca Marini Usai MotoGP Catalunya, Uji Coba Fairing Baru Ducati Buat Tambah Top Speed

"Hari ini Polsek Alian bersama Puskeswan Alian melakukan sosialisasi PMK. Hasil pemeriksaan semua hewan ternak sehat dari PMK.

Namun warga juga diingatkan agar lebih waspada jika ada hewan yang sakit segera melaporkan," jelas Aiptu Catur.

Mendekati perayaan Idul Adha permintaan hewan ternak oleh masyarakat lebih meningkat, hal ini juga harus diperhatikan.

Baca Juga: Jadi Target Tim Besar Eropa, Ini Dia Jawaban Santai Rapinha !

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha 1443 H atau Juli 2022 mendatang.

Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca Juga: Finish Ke-10 di MotoGP Catalunya, Alex Marquez: Ini Berkat Marc Marquez Nih!

Syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

Selanjutnua hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Diantaranya hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan.

Baca Juga: Bikin Geger, Atta Halilintar Datangkan Bintang Futsal Dunia di Pendekar United

Selanjutnya untuk gejala berat bisa dikurbankan jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah).

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah