Penjelasan Kenapa 3 Poin Guru Ini Jadi Syarat Supaya Bisa Lulus PPPK Tahun 2022

- 6 Juni 2022, 18:38 WIB
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN.
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

 

KEBUMEN TALK - Informasi terbaru mengenai seleksi PPPK Tahun 2022 bisa didapatkan dalam artikel di bawah ini sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Salah satu info penting seputar rekruitmen PPPK Tahun 2022 yaitu ketentuan guru yang tidak boleh mengikuti seleksi di tahun ini.

Diantara poin penting itu ialah guru harus terdaftar di Dapodik, jika calon P3K tidak terdaftar maka dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022.

Baca Juga: Horoskop Cinta Mingguan 5-11 Juni 2022: Baca Rekomendasi untuk Zodiak Aries, Gemini, dan Taurus

Oleh karena itu, simak penjelasan 3 poin kenapa guru wajib tahu syarat ini supaya bisa lulus PPPK Tahun 2022.

1. Guru Honorer wajib terdaftar di Dapodik

Ingat, salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi rektutmen PPPK Tahun 2022 ini adalah guru harus terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: CANCER, LEO, VIRGO : Horoskop Cinta Mingguan 5-11 Juni 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x