PMK Sapi dan Kambing di Kebumen : Melapor Jika Ditemukan Ternak Sakit Menjelang Idul Adha Tahun 2022

- 7 Juni 2022, 07:30 WIB
Potensi penyakit hewan PMK sapi dan kambing di Kebumen, warga diharapkan melapor jika ditemukan ciri-cirinya menjelang Idul Adha 2022.
Potensi penyakit hewan PMK sapi dan kambing di Kebumen, warga diharapkan melapor jika ditemukan ciri-cirinya menjelang Idul Adha 2022. /Humas Kebumen/

Namun warga juga diingatkan agar lebih waspada jika ada hewan yang sakit segera melaporkan," jelas Aiptu Catur.

Mendekati perayaan Idul Adha permintaan hewan ternak oleh masyarakat lebih meningkat, hal ini juga harus diperhatikan.

Baca Juga: Jadi Target Tim Besar Eropa, Ini Dia Jawaban Santai Rapinha !

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha 1443 H atau Juli 2022 mendatang.

Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca Juga: Finish Ke-10 di MotoGP Catalunya, Alex Marquez: Ini Berkat Marc Marquez Nih!

Syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

Selanjutnua hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Diantaranya hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah