"Ini merupakan sebuah anugrah dan rezeki dari Allah, dimana ribuan orang berebut ingin berada di posisi ini. Dan kalian yang terpilih," ujar Bupati.
Bupati memastikan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK berlangsung secara transparan dam akuntabel dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi juga terintegrasi secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Semua proses pengolahan hasil Tes Seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) ASN BKN.
"Dengan begitu kita atau kabupaten hanya menerima hasil akhir integrasi hasil Tes SKD dan SKB. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait pengolahan hasil tersebut," tandas Bupati.
Bupati kembali mengingatkan, bahwa SK CPNS yang diterima merupakan masa ujicoba sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun, yang akan menentukan masa depan mereka diangkat menjadi PNS atau tidak.
Baca Juga: Pimpin Apel Persiapan Operasi Ketupat Candi, Kapolres Magelang Kota Himbau Masyarakat Patuhi Prokes
Dalam masa tersebut, CPNS akan dinilai persyaratan, kecakapan, sikap dan perilakunya.
Jadi pada masa ujicoba itulah CPNS bisa diberhentikan dan tidak diangkat menjadi PNS apabila persyaratan tidak dapat dipenuhi.