Berbekal informasi dari korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam di sebuah mushola di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong.
"Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kompol Edi Wibowo.
Menutut Wakapolres, kecepatan pelaporan korban sangat mempengaruhi pengejaran kepada tersangka.
Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari, untuk memastikan sudah terkunci dengan benar.
***