KEBUMEN TALK - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dan juga tindak kekerasan yang berlangsung di Toko Kamera, di Jalan Diponegoro, Lempongsari, Semarang.
Pada aksinya tersebut, selain melakukan tindak pencurian, pelaku juga melakukan kekerasan yang menimbulkan satu korban jiwa yaitu sekuriti di tempat kejadian.
Berkat bukti yang ada di tempak kejadian perkara (TKP), Polsa Jawa Tengah berhasil melakukan pengembangan dan meringkus pelaku kurang dari delapan jam usai kejadian.
Baca Juga: Masyarakat Mulai Abaikan Prokes, Satlantas Wonosobo Bagikan Masker Gratis di Pasar Kertek
Pelaku yang berinisial RIS alias Cipling (24) berhasil ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Jateng di rumahnya di desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen pada Selasa, 29 Maret kemarin.
Menurut Kabidhumas Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, penangkapan RIS merupakan hasil dari pengembangan di lapangan.
“Polda Jateng berdasarkan bukti-bukti di TKP kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kebumen,” ucap Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy pada Rabu pagi.
Baca Juga: Shanghai Perluas Lockdown Covid-19 saat Beban Kasus Harian Baru Melonjak hingga Sepertiga
“Kuat dugaan pelaku langsung melarikan diri ke tempat asalnya setelah melakukan aksinya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, korban S (37) sempat mengambil gambar pelaku dan foto KTP pelaku.