Hadiri HPN 2022, Arif Sugiyanto Tegaskan Kebijakannya Terbuka untuk Dikoreksi 

- 10 Maret 2022, 20:52 WIB
Arif Sugiyanto saat mengahdiri di acara saresehan dalam rangka Hari Pers Nasional 2022 di Pendopo Kabumian.
Arif Sugiyanto saat mengahdiri di acara saresehan dalam rangka Hari Pers Nasional 2022 di Pendopo Kabumian. /Humas Pemkab Kebumen

Sebagai bentuk keterbukaan atau kebebasan masyarakat, dirinya menerima dan akan melayani gugatan yang dilayangkan salah seorang warga terkait perubahan nama jalan.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Kebumen: Ada 200 Kasus Aktif, Total Kasus Sembuh 17.978 Orang

"Tidak ada yang ditutupi, semua terbuka. Bupati digugat Rp 50 juta karena ubah nama jalan, ya silakan tidak ada apa-apa. Kita ikuti proses hukum. Bahkan saya hadir di persidangan kemarin di PN Kebumen.

Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan  dirinya bekerja dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada.

Perubahan nama jalan itu justru dalam rangka melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Baca Juga: Varian Covid-19 Gabungan Delta dan Omicron Diidentifikasi, Anjing Mengendus Virus dengan Akurasi Tinggi

"Nama-nama yang jalan di Kebumen juga belum terdaftar atau belum tercatat. Dan menjadi waktu yang tepat untuk menjalankan UU Rupabumi. Kalau belum puas silakan melapor, mungkin pas bangun lupa cuci muka," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah