Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp33.530.000,-.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada hari Senin, tanggal 03 Januari 2022, di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 5 Februari 2022 untuk Aries, Taurus, Gemini
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone android berbagai merk.
Sementara lainnya uang tunai 150 ribu Rupiah sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone.
"Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," kata Wakapolres.
Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarkat Tenang Disaat Ancaman Omicron Kian Menggila
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
***