"Murid-murid SMA kebanyakan sudah diizinkan orangtua untuk mengendarai sepeda motor dengan alasan jarak sekolah yang jauh. Sehingga murid-murid diwajibkan harus memiliki SIM," jelas AKP Tugiman.
Dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.
Baca Juga: Dandim 0709 Kebumen Gelar Jam Komandan Benteng Vander Wijck, Ini Yang Terjadi!
Tentunya seseorang tersebut telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
***