Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

- 4 Januari 2022, 13:27 WIB
Bahar bin Smith saat mengisi ceramah di suatu pengajian.*
Bahar bin Smith saat mengisi ceramah di suatu pengajian.* /Instagram.com/@zeinbu151/

KEBUMEN TALK - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia kembali menjadi tersangka setelah menyebarkan berita hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu,11 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Baca Juga: China Bagikan Foto Planet Mars dari Misi Tianwen 1, Pemandangan Dataran yang Tandus

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief dikutip dari PMJ News, Senin, 4 Januari 2022.

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kemarin, Korban Tenggelam di Pantai Suwuk hingga 3 Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah