Terjerat Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Bahar Bin Smith Terancam Lima Tahun Penjara

- 4 Januari 2022, 13:45 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO


KEBUMEN TALK - Atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, 11 Desember 2021, Polda Jawa Barat (Jabar) menetapka Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Tim penyidik, jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief.

Baca Juga: Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 4 Januari 2022, malam.

Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: China Bagikan Foto Planet Mars dari Misi Tianwen 1, Pemandangan Dataran yang Tandus

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah