Sehingga melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen, yang masuk daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.
"Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," kata Iptu Tugiman.
Selain mensosialisasikan secara langsung kepada nelayan, daftar ikan dilindungi juga dipasang dalam papan pengumuman di tiap-tiap tempat pelelangan ikan.***