Awas Jangan Salah Tangkap, Berikut Daftar Ikan yang Dilindungi

- 14 November 2021, 14:06 WIB
ini Sat Polairud Polres Kebumen menggelar patroli kepada para nelayan yang bersandar di Pantai Logending.
ini Sat Polairud Polres Kebumen menggelar patroli kepada para nelayan yang bersandar di Pantai Logending. /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Indonesia sangat kaya akan hasil lautnya. Ribuan, bahkan mungkin jutaan jenis ikan terdapat di perairan NKRI.

Namun masyarakat perlu hati-hati saat menangkap ikan. Dari sekian banyak jenis ikan, ada beberapa jenis ikan yang dilindungi Undang-undang, sehingga tidak boleh ditangkap sembarangan.

Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga masyarakat yang kedapatan menangkapnya.

Baca Juga: Ada Satu Kasus Baru, Berikut Update Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 13 November 2021

Siang ini Sat Polairud Polres Kebumen menggelar patroli kepada para nelayan yang bersandar di Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen, sembari memberikan edukasi mengenai ikan yang tak boleh ditangkap tersebut, Minggu, 14 November 2021.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, edukasi penting dilakukan agar nelayan tidak salah tangkap.

"Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang," jelas Iptu Tugiman.

Baca Juga: Segera Pensiun, Para Pembalap F1 Kompak Sebut Valentino Rossi Legenda

Lanjut Iptu Tugiman, bagi warga yang kedapatan menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x