KEBUMEN TALK - Kabar gembira bagi pengendara sepeda motor maupun mobil khususnya warga Kebumen yang akan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), kini sudah bisa secara online.
Perpanjangan SIM secara online diselenggarakan oleh Kepolisian Indonesia (Polri) untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19.
Layanan perpanjangan SIM oleh Polri disediakan di berbagai wilayah termasuk Kebumen. Dikutip KebumenTalk.com dari Instagram @satlantas_kebumen, ada beberapa langkah tata cara perpanjangan SIM.
Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 161: Permainan Pemusnahan Dimulai
Sebelumnya, perpanjangan SIM Nasional Presisi (Sinar) ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C.
Aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM memiliki nama Digital Korlantas.
Berikut ini merupakan tata cara perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas.
Baca Juga: Ini Dia Makanan Penyebab Kembung, Hindari atau Abaikan?
1. Download aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store atau App Store
2. Setelah aplikasi sudah diunduh, kemudian buka, dan isikan Nomor Handphone untuk diverifikasi
3. Langkah selanjutnya adalah registrasi, dengan memasukkan NIK, SIM, foto KTP, foto selfie dengan SIM
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Kemudian pilih jenis SIM dan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dalam hal ini, warga Kebumen memilih Satpas tujuan yaitu Polda Jawa Tengah, kemudian pilih Polres Kebumen.
6. Verifikasi hasil E-RIKKES dan E-PSI
Baca Juga: Daftar 15 Anime Fall dan Jadwal Rilisnya di Bulan Oktober 2021
7. SIM diterima pemohon
8. SIM akan dikirim, dan dicetak
9. Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya kirim
10. Selanjutnya pemohon upload pas photo dan tanda tangan
Baca Juga: Aksi Menyelamatkan Sungai Santan Kalimantan Timur, Warga Bentangkan Spanduk dengan Menaiki Perahu
11. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
Kemudahan perpanjangan SIM yang diberikan Polri, diharapkan masyarakan bijak dalam penggunaannya. Dengan demikian, masyarakat ikut membantu pencegahan penularan virus Covid-19.***