Info Perpanjangan SIM Online Bagi Warga Kebumen, Ini Tata Caranya

- 28 September 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi surat ijin mengemudi.
Ilustrasi surat ijin mengemudi. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Kabar gembira bagi pengendara sepeda motor maupun mobil khususnya warga Kebumen yang akan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), kini sudah bisa secara online.

Perpanjangan SIM secara online diselenggarakan oleh Kepolisian Indonesia (Polri) untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19.

Layanan perpanjangan SIM oleh Polri disediakan di berbagai wilayah termasuk Kebumen. Dikutip KebumenTalk.com dari Instagram @satlantas_kebumen, ada beberapa langkah tata cara perpanjangan SIM.

Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 161: Permainan Pemusnahan Dimulai

Sebelumnya, perpanjangan SIM Nasional Presisi (Sinar) ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C.

Aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM memiliki nama Digital Korlantas.

Berikut ini merupakan tata cara perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas.

Baca Juga: Ini Dia Makanan Penyebab Kembung, Hindari atau Abaikan?

1. Download aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store atau App Store

2. Setelah aplikasi sudah diunduh, kemudian buka, dan isikan Nomor Handphone untuk diverifikasi

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Instagram @satlantas_kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x