KEBUMEN TALK - Perbuatan SP alias Bagol warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen sungguh tidak terpuji.
Pria berusia 47 tahun itu menggelapkan kendaraan mobil rental milik FS (38) tetangganya sendiri.
Penggelapan berawal ketika SP datang ke rumah korban pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: 5 Langkah Verifikasi Kartu bagi Sertifikat Vaksinasi Luar Negeri
"Tersangka datang ke rumah korban mengutarakan ingin menyewa kendaraannya selama sepuluh hari," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis 16 September 2021.
Setelah diizinkan korban, tersangka membawa kendaraan mobil Honda Mobilio untuk disewa dengan tujuan ke Jakarta.
Namun kejanggalan mulai dirasakan korban setelah lewat hari, korban belum juga memberikan kabar kapan kendaraannya dikembalikan. Hal ini berlangsung hampir dua bulan.
Baca Juga: Verifikasi Kartu Vaksin Non Indonesia, Fitur Baru dari PeduliLindungi
Bahkan nomor korban diblokir tersangka agar tidak bisa menghubunginya.