5 Langkah Verifikasi Kartu bagi Sertifikat Vaksinasi Luar Negeri

- 16 September 2021, 12:20 WIB
5 Langkah Verifikasi Kartu bagi Sertifikat Vaksinasi Luar Negeri
5 Langkah Verifikasi Kartu bagi Sertifikat Vaksinasi Luar Negeri /Pexels/

KEBUMEN TALK - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan vaksinasi di Luar Negeri, mereka bisa memverifikasi kartu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) telah meluncurkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan WNI maupun WNA yang melakukan vaksinasi di Luar Negeri.

Dikutip KebumenTalk.com dari Twitter @KemenkesRI, hal tersebut memudahkan WNI maupun WNA mendapatkan pengakuan jika telah melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Verifikasi Kartu Vaksin Non Indonesia, Fitur Baru dari PeduliLindungi

Untuk memverifikasi kartu vaksin, Anda harus melakukan 5 langkah berikut ini.

1. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi dengan mengunjungi laman vaksinin.dto.kemkes.go.id.

2. Data individu dan daya vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (berlaku bagi WNI).

3. Hasil verifikasi data akan dikonfirmasi melalui e-mail yang telah didaftarkan dalam kurun waktu 3 hari kerja.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Manga Black Clover Chapter 306: Spirit Of Notus - Dewa Angin Selatan

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x