KEBUMEN TALK - Penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kebume telah mengalami penurunan dari beberapa minggu yang lalu.
Namun Kabupaten Kebumen masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sistem berlevel.
Hal tersebut untuk mengikuti intruksi dari pemerintah pusat yang telah memperpanjang PPKM pada Senin, 23 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Baca Juga: GP Silverstone: Imbas Crash, Marc Marquez Akui Jalani FP2 Sambil Menangis
Guna mendukung kebijakan PPKM, Polres Kebumen akan melakukan penyekatan di sejumlah jalanan pada akhir pekan.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres, Iptu Tugiman.
Menurutnya penyekatan ini dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Aksi Terjun ke Jalan, Polwan Bagikan Sembako
Adapun ia menjelaskan bahwa selama penyekatan, anggotanya hanya akan memeriksa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk tujuan perjalanan.
“Selama masa penyekatan, pelaku perjalanan akan diperiksa dokumen persyaratan perjalanan seperti surat bebas Covid-19, surat vaksin, KTP, dan surat kendaraan,” ucap Iptu Tugiman, dikutip KebumenTalk.com dari Tribratanews.