KEBUMEN TALK - Diduga melakukan penganiayaan kepada teman nongkrongnya, residivis inisial RY warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, harus kembali berurusan dengan kepolisian.
Pemuda berusia 20 tahun itu, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya AN (25) yang juga tetangganya pada hari Kamis (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (Miras).
Baca Juga: Anggota DPR RI Ingatkan Potensi Kemunculan Organisasi FPI Baru yang Gerakannya Kurang Lebih Sama
Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas.
Setelah kejadian itu, korban menegur tersangka karena perkataan itu.
Namun, bukan mengakui kesalahannya, justru tersangka naik pitam memukul korban dengan botol Anggur sebanyak 4 kali.