Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Kebumen Diancam 15 Tahun Penjara 

- 19 Desember 2020, 19:13 WIB
Pelaku saat ditanyai Kapolres Kebumen
Pelaku saat ditanyai Kapolres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari. 

Orangtua melapor ke polisi:

Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. 

Baca Juga: Polres Kebumen Terus Tingkatkan Protokol Kesehatan

Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di wilayah Petanahan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah