Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari.
Orangtua melapor ke polisi:
Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga orang tua korban.
Baca Juga: Polres Kebumen Terus Tingkatkan Protokol Kesehatan
Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.
Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di wilayah Petanahan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***