Kedapatan Menggunakan Sabu, Pemuda Asal Lampung Diamankan Polres Kebumen

- 25 November 2020, 23:13 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti alat hisap sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti alat hisap sabu. /Humas Polres Kebumen

Sabu telah dikonsumsi di sebuah losmen di daerah Yogyakarta pada hari Senin tanggal 26 Oktober atau dua hari sebelum digeledah. 

"Barang ini saya dikasih dari teman," jelas tersangka HS.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x