Sabu telah dikonsumsi di sebuah losmen di daerah Yogyakarta pada hari Senin tanggal 26 Oktober atau dua hari sebelum digeledah.
"Barang ini saya dikasih dari teman," jelas tersangka HS.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.***