Jangan Asal Tangkap Ikan yang Dilindungi, Ada Ancaman Pidananya

9 Juni 2022, 17:57 WIB
Jangan Asal Tangkap Ikan yang Dilindungi, Ada Ancaman Pidananya /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kebumen, gencar melakukan sosialisasi ikan yang dilindungi agar tidak ditangkap oleh para nelayan di Kebumen.

Habitat dari ikan-ikan dilindungi itu, kemungkinan besar berada di Samudera Indonesia yang masuk wilayah Kabupaten Kebumen dan bisa saja tertangkap oleh para nelayan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, menangkap ikan yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan ada ancaman pidananya.

Baca Juga: UEFA Nations League 2022 : Moldova vs Latvia, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Head to Head

"Sehingga nelayan harus mengetahui ikan apa saja yang dilindungi, sehingga jika tidak sengaja tertangkap agar dilepaskan kembali ke perairan," jelas Aiptu Catur, Kamis 9 Juni 2022.

Polairud melalui regu patrolinya gencar menyambangi (Tempat Pelelangan Ikan) dan tempat bersandarnya kapal nelayan yang ada di Kebumen sembari mensosialisasikan ikan yang dilindungi.

Kasat Polairud Polres Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan ada beberapa ikan dilindungi yang mungkin saja berada di perairan Kebumen.

Baca Juga: Apakah Cristiano Ronaldo Bermain untuk Portugal Melawan Republik Ceko Malam Ini?

"Kemungkinan besar tetap ada ikan yang dilindungi berada di perairan laut Kebumen. Jadi sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak salah tangkap," ungkap AKP Hari Harjanto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.

Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023: Yaman vs Palestina, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor

Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga seluruh warga masyarakatnya wajib melestarikan dengan tidak asal tangkap.

Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata AKP Hari.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler