Hadiri HPN 2022, Arif Sugiyanto Tegaskan Kebijakannya Terbuka untuk Dikoreksi 

10 Maret 2022, 20:52 WIB
Arif Sugiyanto saat mengahdiri di acara saresehan dalam rangka Hari Pers Nasional 2022 di Pendopo Kabumian. /Humas Pemkab Kebumen

KEBUMEN TALK - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto turut hadir di acara saresehan dalam rangka puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen ke 76 yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Rabu (9/3/2022) malam.

Acara saresehan HPN tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran Forkompinda, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, dan menghadirkan pembicara, yakni Pengajar Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Nyarwi Ahmad, dan dari Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud, sekaligus Launching TV Digital Ratih TV Kebumen.

Dalam kesempatan itu, Arif Sugiyanto menyampaikan bahwa pers sebagai alat kontrol sosial masih menjadi pegangan masyarakat dalam mencari sebuah informasi yang benar dan terpercaya. Untuk itu, Bupati meminta agar pers terus tetap pada jalurnya.

Baca Juga: Diduga Putus Asa Akibat Penyakit, Pria Paruh Baya di Puring Kebumen Dilaporkan Tenggelam di Sungai Telomoyo

"Sebagai alat kontrol sosial, maka pers harus tetap pada jalurnya. Tidak melenceng, atau bahkan justru ikut memberikan informasi yang tidak benar. Ini jangan sampai. Kalian masih menjadi pegangan masyarakat dalam mencari informasi yang benar," ucap Arif Sugiyanto.

Pemerintah kata Bupati, akan selalu bersinergi dengan insan pers. Bahkan Bupati menyatakan, dirinya sangat terbuka untuk dikoreksi atau diberitakan, jika ada kebijakannya yang salah. Atau tidak berpihak kepada masyarakat luas.

"Karena sekarang sudah tidak lagi eranya pembungkaman terjadap dunia pers. Atau pemberedelan seperti jaman Orde Baru. Insan Pers sekarang bebas untuk memberitakan apa yang salah dari pemerintah," katanya.

Baca Juga: Provinsi Ontario Kanada akan Menghentikan Pembatasan Covid-19, Termasuk Mandat Masker

"Misalkan Bupati membangun jalan ternyata miring sebalah, baru bangun jembatannya ambles silakan diberitakan, apa yang kurang apa yang salah," ia menambahkan.

Arif Sugiyanto menyatakan dirinya sampai saat ini masih yakin dan percaya kebijakannya tidak ada yang menyalahi aturan.

Sebagai bentuk keterbukaan atau kebebasan masyarakat, dirinya menerima dan akan melayani gugatan yang dilayangkan salah seorang warga terkait perubahan nama jalan.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Kebumen: Ada 200 Kasus Aktif, Total Kasus Sembuh 17.978 Orang

"Tidak ada yang ditutupi, semua terbuka. Bupati digugat Rp 50 juta karena ubah nama jalan, ya silakan tidak ada apa-apa. Kita ikuti proses hukum. Bahkan saya hadir di persidangan kemarin di PN Kebumen.

Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan  dirinya bekerja dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada.

Perubahan nama jalan itu justru dalam rangka melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Baca Juga: Varian Covid-19 Gabungan Delta dan Omicron Diidentifikasi, Anjing Mengendus Virus dengan Akurasi Tinggi

"Nama-nama yang jalan di Kebumen juga belum terdaftar atau belum tercatat. Dan menjadi waktu yang tepat untuk menjalankan UU Rupabumi. Kalau belum puas silakan melapor, mungkin pas bangun lupa cuci muka," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Mugi

Tags

Terkini

Terpopuler