Berikut Kronologi Pencurian Perhiasan di Kebumen, Korban Sempat Ajak Makan Bakso Pelaku

6 Februari 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi perhiasan.Berikut Kronologi Pencurian Perhiasan di Kebumen, Korban Sempat Ajak Makan Bakso Pelaku /Pixabay/Nawalescape

KEBUMEN TALK - Dikabarkan tindak kejahatan pencurian menimpa seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Pencurian perhiasan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kronologi pencurian perhiasan dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers.

Baca Juga: Mengenaskan, Jasad Ini Ditemukan dengan Kondisi Telinga dan Hidung Berdarah di Bekasi

Terlebih, pelaku kejahatan kini semakin nekat dalam bertindak. Baru-baru ini Polsek Ambal Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian perhiasan.

Parahnya perhiasan tersebut diambil oleh pencuri saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.

Unit Reskrim Polsek Ambal, berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kalimantan Timur Hari Ini Minggu 6 Februari 2022: Kasus Positif Meningkat 119 Kasus

Berikut Kronologinya

Aksi kejahatan bermula saat korban bersama dengan tersangka "boyongan" pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.

Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama.

"Setelah makan, korban mungkin kecapekan lalu tidur. Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: M Khasanudin dari Pondok Pesantren Salafiyah Wonoyoso Kebumen Juarai Lomba Kaligrafi Tingkat Jateng-DIY

Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai hilang diambil pencuri.

Selain perhiasan, ada juga uang tunai sejumlah 1,6 juta Rupiah yang berada di dalam tas juga turut raib.

Korban yang terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Innalilahi, Dua Truk Kontainer Ini Adu Kepala di Boyolali

Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta.

Dari kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian material kurang lebih sebanyak 26,1 juta Rupiah setelah sejumlah barang berharga miliknya dibawa oleh kawanan pencuri.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban.

Baca Juga: Nekat Preteli Perhiasan Korban saat Tertidur, Pencuri di Kebumen Ini Diancam Hukuman 7 Tahun Pejara

Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.

Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.

"Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli," kata tersangka inisial AJ.

Baca Juga: Update Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu 6 Februari 2022

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

***

 

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler