Baca Juga: Pelatih Persebaya, Paul Munster Sebut Sudah Lama Incar Malik Risaldi: Sebuah Keputusan yang Tepat!
"Razia miras sekaligus penegakan Perda Kabupaten Demak nomor 2 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat sudah berlangsung sejak beberapa harihari," jelasnya
"Sedangkan hari ini (Selasa, 25 Juni 2024) sejak pagi hingga sore hari menyasar ke berbagai tempat yang dicurigai menjual miras dan es moni," jelasnya.
Hasil razia tersebut cukup signifikan.
"Pihak kami berhasil menyita 151 minuman keras dari berbagai merek, serta menyita arak sebanyak 71 botol ukuran 1,5 liter sebagai bahan campuran es moni di empat tempat," tambah Agus Sukiyono.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Surakarta dan Sekitarnya: Hari Rabu, 26 Juni 2024
Kios yang menjual miras dan es moni ditutup, sementara penjualnya diberikan pembinaan.
Pembeli yang terjaring razia juga mendapat pembinaan.
Agus menekankan bahwa meskipun es moni hanya mengandung beberapa persen arak, minuman ini tetap harus diberantas.
"Ketika banyak remaja yang minum, maka bisa merusak moralitas generasi muda di Kabupaten Demak," katanya.