KEBUMEN TALK - Pemkab Kudus, Jawa Tengah membatalkan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor China.
Keputusan tersebut akan diambil karena hingga lima bulan terakhir belum juga ada kepastian terkait investasi dari investor China.
Pemkab Kudus segera mengirimkan surat pembatalan nota kesepakatan MoU ketertarikan investasi tersebut.
Baca Juga: Muncul Genangan di Sejumlah Jalan di Kebumen Akibat Hujan Deras, Pemkab Langsung Gerak Cepat
Bupati Kudus Hartopo, mengatakan Pemkab Kudus memang memberi batas waktu enam bulan. Sedangkan saat ini hanya tersisa satu bulan.
"Jika belum ada perkembangan dan batas waktunya habis, kami akan mengirimkan surat pembatalan MoU terhadap investor asal China tersebut," kata Hartopo di Kudus, Rabu, 14 Juli 2022.
Hal serupa, kata dia, juga berlaku untuk investor yang berminat mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus sebagai bahan baku energi listrik untuk keperluan penerangan, ketika tidak ada perkembangan terpaksa dibatalkan.
Sebelumnya, kata dia, investor asal Shanghai, China, memang melihat secara langsung lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus.