Polresta Pati Kembali Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo, Ini Perannya

12 Juni 2024, 09:30 WIB
Barang bukti kasus penganiayaan hingga tewas di Sukolilo Pati didedahkan saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif./

KEBUMEN TALK - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pemilik rental mobil di Sukolilo, Pati.

Diketahui sebelumnya terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan di wilayah Sukolilo, Pati dan dikeroyok oleh sejumlah warga.

Akibat insiden main hakim sendiri itu mengakibatkan seorang korban, yang juga pemilik mobil rental tersebut, meninggal dunia.

Kepala Polresta Pati, Komisaris Besar Polisi Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial M (37).

Baca Juga: Polresta Pati Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati

"Tambahan satu tersangka baru tersebut berinisial M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” jelas Kombes Pol. Andhika pada Selasa kemarin, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

Tersangka M ditangkap pada Senin (10/6) dengan peran menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Selain menangkap tersangka M, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Dengan penetapan tersangka baru ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Cetak Gol Perdana dan Bawa Timnas Lolos Round 3 Kualifikasi Piala Dunia, Thom Haye Kehabisan Kata-kata!

Sebelumnya, pada tanggal 7 Juni 2024 polisi telah menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio ayng dikendarain korban BH.

Tersangka EN juga diketahui mendorong, memukul, hingga menginjak korban BH.

Tersangka lainnya, berinisial BC (37) juga berperan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio tersebut serta memukul dan menginjak korban.

Kemudian, tersangka berinisial AG (34) berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.

Baca Juga: Waspada Hujan Petir, Ini Prakiraan Cuaca Kota Magelang, Jawa Tengah Hari Rabu, 12 Juni 2024

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolresta Andhika.*** 

 

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler