Kasus Pembunuhan di Pati, Bantah Tersangka adalah Pacar Korban, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

6 Juni 2024, 15:30 WIB
Keluarga korban pembunuhan sadis jaken - Pati (5/6) kemarin. /

KEBUMEN TALK - Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan Kusnan Aminudin alias Udin (21) dan Ratri Pramudita (21) di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati masih menjadi perbincangan masyarakat.

Kasus yang terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024 diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dari Udin.

Meskipun informasi yang beredar menyebut bahwa Udin adalah pacar atau mantan pacar dari Ratri, keluarga korban membantah keras klaim tersebut.

Ibu korban, Suntari mengungkapkan bahwa putrinya tak memiliki hubungan dengan tersangka.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner 5 Warung Soto Enak di Kebumen, No. Berapa yang Pernah Kamu Coba?

"Anak saya tidak pernah pacaran dengan dia (tersangka)," tegas Ratri.

"Cuma teman biasa. Kalau Udin itu tidak pernah pacaran, tapi dia memang suka dengan anak saya. Tapi anak saya tidak pernah merespon," kata Ratri menambahkan.

Suntari menjelaskan bahwa pada hari kejadian, putrinya mengunjungi rumah Udin hanya untuk membayar HP yang telah dipesannya.

"Anak saya ke rumah Udin mau bayar HP. Dia bilang sudah ada HP-nya, mau dibayar. Dari jam 7 pagi, sampai jam 9 nggak balik. Saya khawatir lalu saya cari," tuturnya.

Baca Juga: Suksesor Alisson? Liverpool Siap Boyong Kiper Athletico Paranaense, Bento

Namun, saat Suntari mendatangi rumah Udin, pintu rumah tersebut terkunci dari dalam. Bersama warga, Suntari kemudian mendobrak pintu belakang.

"Posisi Udin saat itu di dalam kamar dengan anak saya. Saya panggil tidak ada jawaban dari anak saya. Malah Udin yang jawab, katanya ‘Anakmu dibawa laki-laki lain, tapi motornya dititipkan di sini’," katanya.

Tragedi ini semakin menyedihkan karena Ratri sebenarnya sudah bertunangan dengan calon suaminya yang berasal dari Rembang.

Mereka bahkan berencana melaksanakan akad nikah pada Senin, 10 Jun 2024 besok.

Baca Juga: Pengacara Sugeng Siap Maju di Pilihan Bupati Purbalingga, Sudah Serahkan Formulir ke DPC Gerindra

Keluarga korban, yang sangat terpukul dan syok atas kejadian ini, menuntut hukuman mati bagi Udin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Paman korban, Karjono, juga berharap pelaku dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati, apalagi peristiwa sadis itu dilakukan di rumah tersangka.

Jasad Ratri telah dimakamkan pada Selasa malam setelah diautopsi.

Keluarga berharap keadilan ditegakkan atas kejahatan brutal yang merenggut nyawa Ratri.***

Editor: Muhammad Mugi

Tags

Terkini

Terpopuler