27 Kecelakaan Terjadi Sejak Awal 2022 di Wilayah KAI Daops 5 Purwokerto, Ini Penyebabnya

20 November 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi KAI Daops 5 Purwokerto mencatat 27 kecelakaan terjadi sejak awal 2022 /Instagram/@yudi_rossi

KEBUMEN TALK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menyebut telah terjadi sebanyak 27 gangguan temperan (istilah perkeretaapian yang berarti kecelakaan).

Gangguan temperan terjadi baik di perlintasan sebidang maupun di kilometer jalur rel. Sehingga mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia.

Laporan gangguan temperan tersebut berdasarkan data sejak awal 2022 hingga bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Asyik, Warga Tamanwinangun Bawa Pulang Hadiah Motor di Acara Senam Sehat Gebyar Restorasi NasDem Kebumen

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, mengatakan salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju.

Meski sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan.

"Di Daop 5 sendiri tercatat pada 2022 ini ada sedikitnya 39 perlintasan sebidang tidak terjaga," kata Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro mengatakan, sejumlah potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang antara lalu lintas jalan dan kereta api di antaranya perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: Waspada Hujan Petir di 2 Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 21 November 2022

Selain itu, hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang, tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dan bagian rel kereta api.

Selanjutnya, roda sepeda motor yang sering selip saat melintas di atas rel dan potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.

"Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelenggara moda transportasi tersebut," kata dia.

Padahal apabila ditilik lebih jauh, kata dia, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri.

Baca Juga: Prediksi Qatar vs Ekuador, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 20 November 2022

Dalam hal ini, lanjut dia, PT KAI (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.

"Tidak jarang jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI. Pandangan ini keliru," tegasnya.

Akan tetapi pada kenyataannya, kata dia, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor.

Salah satunya kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang.

Baca Juga: rediksi Guangzhou vs Beijing Guoan, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 21 November 2022

Ia pun mengutip pasal 114 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan.

Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Demikian pula dalam pasal 90 huruf d UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Kemudian pasal 124 UU Nomor 23/2007 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Iran, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 21 November 2022

"Dua aturan itu menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan itu pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," tegasnya.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator.

Dia mengatakan pihaknya telah melalukan beberapa upaya untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

Menurut dia, PT KAI Daop 5 Purwokerto sepanjang 2022 telah menutup perlintasan tidak resmi di 30 titik dari program sebanyak 39 perlintasan, dengan rincian 30 telah ditutup dan 9 perlintasan lainnya berubah status dari tidak dijaga menjadi dijaga.

Baca Juga: Prediksi Norwegia vs Finlandia, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 20 November 2022

"Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur kereta api," tegasnya.

Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat pengguna jalan raya yang akan memanfaatkan momentum Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk berlibur maupun mudik agar mewaspadai keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

"Tatkala musim liburan tiba, seperti halnya menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan, utamanya perlintasan sebidang yang tidak dijaga," paparnya.

Baca Juga: Innalillahi, Warga Kebumen Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter, Begini Kronologinya

Oleh sebab itu, kata dia, perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang yang tidak dijaga agar keselamatan dan keamanan baik perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya tetap terjamin.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler