Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri Diganti, Ernest Prakasa: Apakah Menyelesaikan Masalah?

- 4 Juni 2021, 20:56 WIB
Foto diambil dari capture instagram pribadi Ernest Prakasa.
Foto diambil dari capture instagram pribadi Ernest Prakasa. /FOTO: Tangkap layar/

Namun, Ernest merasa permasalahan dalam sinetron tersebut belum juga selesai hanya dengan mengganti satu pemeran Zahra.

"Apakah diganti pemeran menyelesaikan masalah? Sebenernya ngga temen-temen," ujarnya, dikutip KebumenTalk.com dari akun Instagram @ernestprakasa pada Jumat, 4 Juni 2021.

Ia kemudian melakukan kilas balik tentang undang-undang yang mengatur usia pernikahan di tahun 1974. Pada tahun tersebut usia legal untuk pernikahan di Indonesia adalah 16 tahun.

Baca Juga: MotoGP: Belum juga Balapan, Valentino Rossi sudah Puji Kemampuan Remy Gardner

"Dari tahun 74 sampai sekarang kita sudah banyak belajar, untuk usia pernikahan yang terlalu dini itu banyak hal negatif si baliknya," terang Ernest.

Kemudian ia menjabarkan apa saja dampak negatif akibat pernikahan dini, yakni masa depan anak yang terputus, cita-cita yang terhambat, bahkan dampak terburuknya adalah kesehatan yang akan mengganggu anak, baik kesehatan mental maupun fisiknya.

"Karena itu, tahun 2019 lalu DPR akhirnya merevisi jadi Undang-undang sekarang usia minimal buat Pria dan wanita menikah adalah usia 19 tahun," lanjut penulis serial Imperfect tersebut.

Baca Juga: Tak Dapat Kuota, Berikut Cara Ambil Kembali Biaya Calon Jamaah Haji

Lantas, apa masalahnya dengan sinetron tersebut?

"Nah maslahnya di sinetron ini si karakter istri ketiga ini menikah dia duduk di bangku SMA. Tidak ada penyebutan usia betul, Tidak ada keterangan dia usia berapa Tapi dia masih SMA," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x