Polisi Tetapkan Fajar Umbara sebagai Tersangka Kasus KDRT

- 13 April 2021, 17:02 WIB
Tinggalkan Sang Ibu Lalu Alami KDRT, Yuyun Sukawati Menyesal Dinikahi Sutradara Fajar Umbara
Tinggalkan Sang Ibu Lalu Alami KDRT, Yuyun Sukawati Menyesal Dinikahi Sutradara Fajar Umbara /

KEBUMEN TALK - Polisi menetapkan penulis skenario, Fajar Umbara sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Fajar Umbara juga telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 13-18 April 2021: Expendables, Fight Back to School hingga Hail the Judge

"Betul (Fajar Umbara) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan," ujar Angga saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjutnya, Angga menjelaskan jika Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara pada Senin, 12 April 2021 malam.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 14 April 2021: Aquarius, Pisces, Hari yang Sibuk Untukmu.

Sebelumnya, Fajar Umbara menjadi sorotan karena menganiaya istrinya, mantan pesinetron Yuyun Sukawati.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x