Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang Tbk Naik Menjadi Rp 1.360.000 per Gram

- 24 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi emas.
Ilustrasi emas. /Pixabay/Stevebidmead /

KEBUMEN TALK - Pada Senin, 24 Juni 2024 pagi harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per gram.

Kenaikan tersebut menjadikan harga emas Antam terbaru mencapai Rp1.360.000 per gram. Informasi ini diperoleh dari laman resmi Logam Mulia Antam.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (22/6), harga emas batangan berada pada posisi Rp1.357.000 per gram.

Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah di sektor komoditas emas.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Senin ini adalah sebesar Rp1.235.000 per gram.

Transaksi buyback emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi buyback.

Baca Juga: Lirik Sholawat Jawa - Gusti Alloh Kulo Nyuwun Ngapuro, Serta Makna Religius yang Mendalam

Sedangkan untuk non-NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemegang emas.

Daftar Harga Pecahan Emas Batangan

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Senin:

Harga emas 0,5 gram: Rp730.000

Harga emas 1 gram: Rp1.360.000

Harga emas 2 gram: Rp2.660.000

Harga emas 3 gram: Rp3.965.000

Harga emas 5 gram: Rp6.575.000

Harga emas 10 gram: Rp13.095.000

Harga emas 25 gram: Rp32.612.000

Harga emas 50 gram: Rp65.145.000

Harga emas 100 gram: Rp130.212.000

Harga emas 250 gram: Rp325.265.000

Harga emas 500 gram: Rp650.320.000

Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.300.600.000

Baca Juga: Done Deal! Dewa United Perpanjang Kontrak Alex Martins untuk Liga 1 Indonesia Musim 2024/25

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sedangkan untuk non-NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan di PT Antam Tbk akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

 

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah