SK Kemenkumham, Sekjen DPP PPP: Merupakan Salah Satu Syarat Administrasi

- 10 Maret 2021, 08:34 WIB
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional ke-V PPP di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional ke-V PPP di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019. / /ANTARA/

KEBUMEN TALK - Surat keputusan (SK) kepengurusan baru partai persatuan pembangunan (PPP), resmi ditekan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"SK Kemenkumham ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dimiliki kepengurusan partai untuk menjalankan kegiatan organisasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Idy Muzayyad.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal itu diungkapkan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: SK PPP Telah Diteken Kemenkumham, Sekjen: Susunan Pengurus Partai Lebih Ramping

Oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Negara Kemenkumham, Cahyo R Muzar, penyerahan SK kepengurusan PPP tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arwani Thomafi yang didampingi Idy Muzayyad.

Baik elemen fusi partai, ormas keagamaan dan lainnya, susunan kepengurusan DPP PPP tersebut merangkul semua elemen.

"PPP siap mengarungi kontestasi demokrasi di Indonesia dengan bermodalkan susunan kepengurusan yang solid, kompeten dan kreatif," ujarnya.

Baca Juga: Pariwisata, Arif Sugiyanto: Pendongkrak Ekonomi Pasca Pandemi

Susunan kepengurusan baru tersebut, kata Ia, lebih ramping dan mengombinasikan antara pengurus lama dengan kader-kader muda yang inovatif. Hal itu agar PPP bisa berjuang bersama-sama membesarkan partai.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x